JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlid) atas dugaan kasus mafia minyak goreng. Penyelidikan akan dilakukan pada sejumlah perusahaan antara tahun 2021 dan 2022.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam menyebutkan penyelidikan akan dilakukan berdasarkan Sprinlid Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Sprinlid: Print- 848/M.1/Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022.
"Sehubungan dengan pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022," kata Ashari, Rabu (16/3/2022).
Ashari menjelaskan awal mula kasus ini terjadi pada Juli 2021-Januari 2022 oleh PT AMJ bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM. Perusahaan-perusahaan itu diduga melawan hukum melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.