Vaksinasi Covid-19 di Tangerang Tetap Digelar saat Puasa

Isty Maulidya
Ilustrasi Vaksinasi (Foto:iNews.id/Rachmat Kurniawan)

Sebelumnya, Ketua MUI Kota Tangerang Ghozali Barmawi menyarankan agar pemberian vaksin Covid-19 saat Ramadan dilakukan setelah waktu berbuka. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan adanya efek samping setelah pemberian vaksin. Saat puasa, tubuh tidak menerima asupan makanan sejak dini hari hingga petang menjelang malam.

"Kalau bisa untuk masyarakat tertentu dialihkan pada malam hari. Karena paginya kan enggak sarapan, maka seyogyanya penyuntikan dilakukan saat malam hari," katanya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sudah mengeluarkan fatwa Nomor 13 tahun 2021 yang menyatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam, yang sedang berpuasa.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
25 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
25 hari lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Health
25 hari lalu

Asal Usul Nama Cicada, Julukan Covid-19 Varian Baru yang Mulai Menggila

Health
25 hari lalu

Apakah Covid-19 Varian Cicada Mematikan? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal