Vaksinasi Covid-19 di Tangerang Tetap Digelar saat Puasa

Isty Maulidya
Ilustrasi Vaksinasi (Foto:iNews.id/Rachmat Kurniawan)

Sebelumnya, Ketua MUI Kota Tangerang Ghozali Barmawi menyarankan agar pemberian vaksin Covid-19 saat Ramadan dilakukan setelah waktu berbuka. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan adanya efek samping setelah pemberian vaksin. Saat puasa, tubuh tidak menerima asupan makanan sejak dini hari hingga petang menjelang malam.

"Kalau bisa untuk masyarakat tertentu dialihkan pada malam hari. Karena paginya kan enggak sarapan, maka seyogyanya penyuntikan dilakukan saat malam hari," katanya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sudah mengeluarkan fatwa Nomor 13 tahun 2021 yang menyatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam, yang sedang berpuasa.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
5 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
15 hari lalu

Kemenkes Terima Laporan WNA Australia Kena Campak usai Perjalanan dari Indonesia

Megapolitan
2 bulan lalu

Jakarta Masih Nihil Super Flu, Pramono Persilakan Warga Vaksinasi untuk Pencegahan

Nasional
2 bulan lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal