Varian Baru Covid, Penerbangan Asal Inggris Dilarang Masuk ke Indonesia

Isty Maulidya
Bandara Soekarno Hatta. (Foto Antara).

"Bagi WNA dan WNI yang datang dari negara-negara Eropa dan Australia maka wajib membawa surat keterangan negatif Covid-19 yang berlaku selama 2x24 jam, sementara yang dari negara lain berlaku selama 3x24 jam," kata Handoko.

Tak hanya sebelum keberangkatan, begitu tiba di Indonesia eks penumpang asal luar negeri harus menjalani tes Covid-19 dengan metode PCR test di Bandara Soetta. Setelah itu mereka wajib menjalani karantina selama 5 hari di tempat yang telah disediakan.

"Tiba di Indonesia harus menjalani PCR test di bandara, dan wajib karantina baik hasilnya positif maupun negatif. Setelah karantina juga harus PCR ulang," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Blak-blakan, Trump Senang Pangeran Harry dan Meghan Tinggalkan AS

11 hari lalu

Terungkap, Tersangka Peredaran Permen Narkoba dari Inggris Pesan lewat Website sejak Maret 2026

11 hari lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba di Malang, Tersangka 4 Kali Pesan dari Inggris

13 hari lalu

Pertama di Dunia! Ular Piton Jalani Kemoterapi, Sembuh Total dari Kanker Tulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal