VIDEO: Naik 8,71%, Buruh Nilai UMP Jakarta Masih Kurang

iNews Siang
Kenaikan UMP Jakarta tahun 2017 dan tahun 2018 (Foto: iNews)
JAKARTA, iNews.id - Pada 1 November lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2018. Namun, kebijakan tersebut masih dirasa kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup layak di Jakarta oleh para buruh.
 
Sebelumnya, UMP DKI Jakarta berada di angka Rp3.335.000 pada 2017. UMP pada 2018 kemudian dinaikkan 8,71% menjadi sebesar Rp3.648.035.
 
Kenaikan tersebut sudah berdasarkan pada rumus perhitungan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan berdasarkan pada survey hidup layak. Berbanding terbalik dengan tuntutan para buruh yang meminta kenaikan sebesar 13.19% atau senilai Rp3.917.398.
 
Video Editor: Alvian Surya
 
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
12 jam lalu

Demo Massa Buruh, Jalan Gatot Subroto Depan Gedung DPR Ditutup Sementara

12 hari lalu

Ribuan Buruh Padati Dukuh Atas Demo Sahkan RUU Ketenagakerjaan, Long March dari Semanggi

12 hari lalu

Amankan Demo Buruh dan Mahasiswa di Jakarta, Polri Penuhi 26.386 Personel Gabungan

12 hari lalu

Istana Minta Buruh Demo dengan Tertib: Mari Kita Jaga Kekondusifan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal