JAKARTA, iNews.id - Pada 1 November lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2018. Namun, kebijakan tersebut masih dirasa kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup layak di Jakarta oleh para buruh.
Sebelumnya, UMP DKI Jakarta berada di angka Rp3.335.000 pada 2017. UMP pada 2018 kemudian dinaikkan 8,71% menjadi sebesar Rp3.648.035.
Kenaikan tersebut sudah berdasarkan pada rumus perhitungan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan berdasarkan pada survey hidup layak. Berbanding terbalik dengan tuntutan para buruh yang meminta kenaikan sebesar 13.19% atau senilai Rp3.917.398.
Video Editor: Alvian Surya