Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti di antaranya satu unit motor Kawasaki Ninja RR, tang, kunci pas, cutter, obeng hingga kabel kelistrikan motor. Kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Cisarua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan sanksi Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tuturnya.