Viral! 2 Maling Motor di Jaktim Kepergok, Langsung Dihajar Warga

Riyan Rizki Roshali
Maling motor kepergok warga (dok. istimewa)

"Sudah ditahan," kata Sutikno, Kamis (27/12/2024).

Sutikno menyebut, kedua pelaku mencuri motor dengan cara mematahkan setang.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Masih proses penyelidikan dan pengembangan," kata Sutikno.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Sopir Pajero Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Tak Ditahan, Polisi: Tak akan Lari

Nasional
16 jam lalu

Topi Merah Beberkan Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon: Diduga Hasil Editing

Buletin
21 jam lalu

Pakar Bilang Ekonomi RI Bakal Hancur, Menkeu Purbaya: Mereka Nggak Punya Data

Buletin
22 jam lalu

Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal