Viral! 2 Maling Motor di Jaktim Kepergok, Langsung Dihajar Warga

Riyan Rizki Roshali
Maling motor kepergok warga (dok. istimewa)

"Sudah ditahan," kata Sutikno, Kamis (27/12/2024).

Sutikno menyebut, kedua pelaku mencuri motor dengan cara mematahkan setang.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Masih proses penyelidikan dan pengembangan," kata Sutikno.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Parkir di Pinggir Jalan Cawang Diperbolehkan, Sudinhub Jaktim: Persoalannya Lebihi Kapasitas

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

ART Angel Lelga Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencurian, Langsung Ditahan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal