Viral! 2 Maling Motor di Jaktim Kepergok, Langsung Dihajar Warga

Riyan Rizki Roshali
Maling motor kepergok warga (dok. istimewa)

"Sudah ditahan," kata Sutikno, Kamis (27/12/2024).

Sutikno menyebut, kedua pelaku mencuri motor dengan cara mematahkan setang.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Masih proses penyelidikan dan pengembangan," kata Sutikno.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Heroik! Kades Terobos Banjir Selamatkan Warga Terjebak Banjir di Pidie Jaya

Buletin
3 jam lalu

Tak Pakai Mobil Dinas, Gubernur Mualem Tinjau Jalur Langsa-Aceh Tamiang Naik Pikap

Buletin
4 jam lalu

80 Ton Bantuan Dikabarkan Hilang di Bener Meriah, Gubernur Aceh Minta Polisi Usut Tuntas

Megapolitan
1 hari lalu

Viral Aksi Pria Curi Raket Padel di Jaksel, Polisi Amankan Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal