Viral! 2 Maling Motor di Jaktim Kepergok, Langsung Dihajar Warga

Riyan Rizki Roshali
Maling motor kepergok warga (dok. istimewa)

"Sudah ditahan," kata Sutikno, Kamis (27/12/2024).

Sutikno menyebut, kedua pelaku mencuri motor dengan cara mematahkan setang.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Masih proses penyelidikan dan pengembangan," kata Sutikno.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Warga Pasar Rebo Jaktim Malah Kebanjiran saat Lebaran: Sedih Banget

Buletin
3 hari lalu

4 Prajurit TNI Terduga Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ditahan, dari Matra AL dan AU

Buletin
3 hari lalu

Polisi Rilis Wajah Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, Ini Tampangnya

Buletin
4 hari lalu

Senyum Gus Alex saat Ditahan KPK, Buka Suara soal Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal