“Selanjutnya, yang bersangkutan telah diserahkan kepada Satres PPA dan PPO untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengedepankan ketelitian dalam pembuktian agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Verdika.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual harus memperhatikan keselamatan, martabat, dan hak korban.
“Peristiwa seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena dapat menimbulkan dampak psikologis bagi korban. Kehadiran Kepolisian bukan hanya untuk mengungkap dan memproses dugaan tindak pidana, tetapi juga memastikan korban memperoleh rasa aman dan tidak mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung,” tutup Putu Kholis.