Viral Aksi Jambret di Jagakarsa, Pelaku Masih ABG

Ari Sandita Murti
Ilustrasi Penangkapan (Foto: Ilustrasi/Its)

Dia menambahkan, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di kawasan Jagakarsa. Pelaku yang masih pelajar itu melakukan aksinya hanya bermodalkan nekat belaka demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Pengakuannya dia melakukan aksinya itu untuk membayar hutang. Pelaku kami jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pasar Cipulir Jaksel Kebanjiran, Pedagang Sedih Tak Ada Pembeli

Megapolitan
2 hari lalu

Tembok Saluran Air Jebol, Pesanggrahan Jaksel Banjir!

Megapolitan
6 hari lalu

Senangnya Warga di Pondok Labu Dapat Makanan Bergizi dari MNC Peduli-Park Hyatt Jakarta

Megapolitan
5 hari lalu

Tembok Besar Roboh, Polisi bakal Awasi Perbaikan SMPN 182 Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal