Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp150.000 dan melaporkannya ke Polsek Kembangan. Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, polisi mengidentifikasi dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna pink.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Polsek Kembangan melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, termasuk sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan perlengkapan lainnya. Kini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk proses penyidikan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.