Sementara itu Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri Kompol Fitrisia Kamila ketika dikonfrimasi mengatakan, peristiwa terjadi Selasa (16/2/2021) pukul 22.00 WIB. Emak-emak berinisial NH itu diketahui warga Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Diberhentikan di KM 32+800A (sampinv Gerbang Tol Sentul Utara 1)," ujar Kamila di Bogor, Kamis (18/2/2021).
Usai dimintai keterangan, motor yang dikendarai NH diamankan sementara di Kantor Jasa Marga Selatan. Sedangkan NH diantar petugas melalui Tol Ciawi.
"Tindakan yang ambil mengeluarkan pengemudi berikut motor ke jalan alteri. Lanjut jalan (diantar keluar Tol Ciawi)," katanya