Sebelumnya, surat edaran dari pengurus RT di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat viral di media sosial. Pasalnya, surat tersebut tertulis meminta THR kepada warga.
Dalam surat yang dibuat per 30 Maret 2023 oleh pengurus RT 09 RW 16 itu diteken oleh ketua RT, sekretaris, hingga bendahara.
"Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, kami mengimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk, memberikan tunjangan hari raya," demikian bunyi isi SE tersebut.