"Keterangan saksi, korban memang aktif dan suka memanjat pohon dan sudah pernah jatuh dari pohon. Lalu, dari keterangan keluarga adik korban, almarhum menderita katarak dan pedengarannya sudah berkurang, sudah sakit-sakitan dan penurunan kemampuan fisik (alzheimer)," tuturnya.
Kapolsek menambahkan, atas kejadian tersebut keluarga sudah mengikhlaskan dan menganggap meninggalnya DM (72) sebagai musibah. Keluarga juga membuat surat pernyataan tidak bersedia dilakukan visum dan tidak menuntut apa pun secara pidana maupun perdata.