"Setelah berkoordinasi, anggota Laka Lantas Satwil Jakarta Timur tiba di Kantor Sat Pom Lanud Halim. Selanjutnya pengemudi diserahkan ke Piket Laka Lantas," ujar Eko.
Kasus kecelakaan lalu lintas ini kemudian ditangani Laka Lantas Satwil Jakarta Timur. Sementara pengemudi mobil tak memproses hukum tindakan perusakan oleh massa.
"Pengemudi tidak melapor (kasus perusakan) ke Polsek," kata Eko.