JAKARTA, iNews.id - Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo memimpin apel terkait pemberhentian delapan oknum anggota Dishub yang kedapatan melanggar PPKM Darurat. Mereka dihukum usai aksinya viral di media sosial.
"Pelaksanaan apel pada sore hari ini tentu kita pahami bersama karena adanya pelanggaran yang dilaksanakan oleh anggota PJLP Dinas Pehubungan terhadap pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam keputusan gub Provinsi DKI Jakarta nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jumat (9/7/2021).
Dia menambahkan, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah fokus dalam penanganan covid-19 baik dari sisi pengawasan terhadap pelaksanaan, keputusan gubernur dan juga warga yang melaksanakan pelanggaran dilakukan pengawasan secara ketat.
Di sisi lain kepada seluruh jajaran Dishub bahwa wajib melaksankaan juga ketentuan yang telah diatur dalam peraturan gubernur tersebut.
"Karena adanya pelanggaran terhadap peraturan gubernur yang ada maka kepada jajaran Dishub yang melakukan pelanggaran sudah kami lakukan pemeriksaan secara ketat dan telah memenuhi unsur untuk diberikan sanksi kategori berat yaitu berupa pemutusan hubungan kerja dan dilaksankaan mulai hari ini tanggal 9 Juli 2021," tuturnya.