Selanjutnya, pihak kampus menggelar rapat dan hasilnya bahwa sang dosen tidak mengakui perbuatannya seperti yang beredar. Tetapi, sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku di kampus dosen tersebut memilih untuk mengundurkan diri.
"Nah pilihan sanksi yang diambil, karena ini fakta hukumnya belum tergali secara benar dan akurat, maka diawali dengan beliau mengundurkan diri," katanya.
Kemudian, lanjut Dedi, pihak kampus sampai saat ini belum mengetahui sosok pengunggah dalam akun media sosial Tiktok yang kini telah terhapus. Karena itu, kampus meminta apabila informasi tersebut benar maka mahasiswi yang merasa menjadi korban dugaan pelecehan untuk segera melaporkan dan akan dilindungi baik benar atau tidaknya.
"Bagi yang korban tetep kita lindungi, kita hantarkan terus sampai lulus sesuai aturan. Jadi satgas ini tidak bekerja di satu sisi, dosen ataupun mahasiswa, tetap berpijak di sisi keadilan. Makanya walaupun faktanya belum (diketahui) itu baru viral, namun tetap kita akan melakukan tindakan tegas," tutupnya.