Dia menambahkan, polisi tengah mendalami kasus tersebut dengan memeriksa pelaku, korban selaku penumpang, saksi, operator ojol dan pihak stasiun.
"Terduga pelaku kejadian viral di medsos bernama Firdiansyah telah diamankan atas dugaan perampasan sebagaimana Pasal 368 KUHP," ujarnya.
Selain itu, pengemudi opang lainnya di sekitar lokasi juga bakal dimintai keterangannya oleh polisi guna mengantisipasi peristiwa susulan ke dapannya.
"Kami akan minta keterangan dari RT/RW, camat, sama manajer KAI di sini. Kita sudah buka platform di medsos untuk masyarakat melaporkan kejadian yang mengganggu kamtibmas. Tidak ada ruang bagi pelaku premanisme di wilayah hukum kami," tuturnya.