Viral Pembakaran Produk Prancis di Menteng, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

Helmi Syarif
Ilustrasi Boikot Prancis (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Polisi belum menemukan adanya unsur pidana terkait aksi membakar produk-produk Prancis yang dilakukan massa dari Pemuda Islam (GPI), pada Selasa (3/11/2020). Sebab, produk-produk Prancis yang dimusnahkan itu telah dibeli.

"Sementara kita belum atau tidak temukan unsur pidananya," kata Kanit Reskrim Polsek Menteng Kompol Gozali Luhulima, Kamis (5/11/2020).

Berkenaan dengan itu, Gozali menyampaikan jika polisi telah melakukan langkah antisipatif terhadap maraknya ajakan memboikot produk-produk Prancis. Dia menegaskan apabila ditemukan adanya tindakan-tindakan yang mengarah pada pelanggaran aturan maka akan diproses secara hukum.

"Antisipasi pasti,kalau ada yang melakukan tindak pidana pasti kita tindak," katanya.

Sekelompok massa dari GPI sempat mendatangi sebuah minimarket di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Mereka datang untuk membeli produk-produk Prancis untuk kemudian dibuang dan dibakar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
13 hari lalu

Pria di Jakpus Kepergok Simpan 1.475 Ekstasi, Langsung Ditangkap Polisi!

Megapolitan
16 hari lalu

Remaja Baduy Dibacok Begal di Jakarta, Uang Rp3 Juta dan 10 Botol Madu Dirampas

Megapolitan
21 hari lalu

Detik-Detik Penangkapan Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pistol Langsung Ditemukan

Megapolitan
24 hari lalu

Pulang dari Kelab Malam, Perempuan di Jakpus Pingsan di Depan Rumah lalu Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal