"Dua pelaku berinisial DM dan JI berhasil kami amankan di kediaman masing-masing," ucap Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, melalui keterangan yang diterima pada Rabu (30/7/2025).
Kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap dua pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.