JAKARTA, iNews.id - Viral pemotor kawal ambulans membawa pasien dihentikan polisi di Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). Pemotor tersebut diduga tidak memiliki kompetensi untuk melakukan pengawalan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan petugas menghentikan pengawal ambulans sesuai aturan.
“Dihentikan oleh petugas. Karena sesuai aturan ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi, dan itu kewenangan dari Polri,” kata Latif, Rabu (13/12/2023).
Dia mengatakan, apabila pengendara yang mengawal tak punya kompetensi, malah bakal menimbulkan masalah lain. Alasan petugas menghentikan pemotor itu lantaran tak punya kewenangan pengawalan.
“Kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu kan akan menimbulkan permasalahan. Dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi. Karena masyarakat umum ini tidak mempunyai kewenangan itu. Makanya kemarin langsung diambil alih oleh anggota polisi dan dikawal sampai rumah sakit," katanya.