Kuasa Hukum Korban Dugaan Kekerasan Betrand Peto Pertimbangkan Laporan Baru soal Teror dan Doxing
JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum pelapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum baru. Opsi pelaporan tersebut mencuat setelah korban berinisial ANW (26) diduga mengalami serangkaian aksi teror, perundungan, hingga doxing atau penyebaran data pribadi di media sosial.
Pengacara ANW, Thulus Pardosi, mengungkapkan pihaknya kini tengah mendalami dan mengkaji bukti-bukti teror digital yang diarahkan kepada kliennya. Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana yang dapat dilaporkan.
"Tentu tim kami secara paralel sedang mengkaji dan melihat apakah telah memenuhi unsur, apakah diperlukan langkah hukum," ujar Thulus usai mendampingi korban di kantor LPSK, Jakarta Timur, belum lama ini.
"Tapi fokus utama kami hari ini adalah melindungi hak-hak korban, kemudian proses hukum harus terus berjalan sehingga klien kami dapat mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," kata Thulus.
Thulus membeberkan bentuk intimidasi yang dialami korban sudah berada pada tahap mengkhawatirkan. Mulai dari pembongkaran data identitas pribadi ke ruang publik hingga ancaman verbal bernada merendahkan melalui pesan langsung atau direct message.