Viral Penyiraman Air Keras di Cengkareng Jakbar, Motif Karyawan Sakit Hati Dimarahi Bos

Riyan Rizki Roshali
Pria di Jakbar nekat menyiramkan air keras ke atasannya (Foto: Riyan Rizki)

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku A disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Diketahui, aksi ini viral di media sosial, terlihat kedua korban yang sedang berboncengan sepeda motor dibuntuti oleh dua orang pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. 

Dalam rekaman itu, terlihat pelaku memepet korban dan kemudian menyiramkan cairan yang diduga kuat sebagai air keras ke wajah korban laki-laki. 

Usai melakukan aksinya, para pelaku kemudian memutar balik kendaraan dan melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban yang terkena siraman air keras tampak langsung turun dari motornya dan berusaha mengusap wajahnya sembari meminta pertolongan dari warga sekitar. 

Warga yang melihat kejadian itu kemudian memberikan bantuan dengan menyiramkan air dari ember untuk meredakan efek dari air keras yang mengenai tubuh korban.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Kebakaran Landa Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Jakbar, 7 Unit Damkar Dikerahkan

Destinasi
14 hari lalu

Berkunjung ke Masjid Assahara Jakarta Barat, Serasa di Madinah!

Megapolitan
18 hari lalu

Pasar Palmerah Semrawut, Pramono bakal Rapikan Seperti Cikini

Megapolitan
19 hari lalu

Razia Ramadan, 2.105 Miras Ilegal Disita dari Toko hingga Warung Jamu di Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal