Viral Penyiraman Air Keras di Cengkareng Jakbar, Motif Karyawan Sakit Hati Dimarahi Bos

Riyan Rizki Roshali
Pria di Jakbar nekat menyiramkan air keras ke atasannya (Foto: Riyan Rizki)

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku A disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Diketahui, aksi ini viral di media sosial, terlihat kedua korban yang sedang berboncengan sepeda motor dibuntuti oleh dua orang pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. 

Dalam rekaman itu, terlihat pelaku memepet korban dan kemudian menyiramkan cairan yang diduga kuat sebagai air keras ke wajah korban laki-laki. 

Usai melakukan aksinya, para pelaku kemudian memutar balik kendaraan dan melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban yang terkena siraman air keras tampak langsung turun dari motornya dan berusaha mengusap wajahnya sembari meminta pertolongan dari warga sekitar. 

Warga yang melihat kejadian itu kemudian memberikan bantuan dengan menyiramkan air dari ember untuk meredakan efek dari air keras yang mengenai tubuh korban.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

2 Residivis Pembobolan Rumah di Jakbar Ditangkap, Gasak Emas hingga Kendaraan

Megapolitan
13 hari lalu

Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras Tak Lagi Bermasalah, Proses Hukum Sudah Selesai

Megapolitan
16 hari lalu

Hilang Kendali, Mobil Ford Nyemplung ke Kali di Daan Mogot Jakbar

Megapolitan
18 hari lalu

Korban Ledakan Gas di Cengkareng Meninggal, Alami Luka Bakar Serius

Megapolitan
19 hari lalu

Ngilu! Istri Potong Kelamin Suami di Kebon Jeruk Jakbar, Dipicu Cemburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal