Viral Pria di Bekasi Tempelkan Kelamin Diduga ke Al Quran, Begini Faktanya

Jonathan Simanjuntak
Polres Metro Kota Bekasi menangkap BF (36), warga Bekasi yang menempelkan kelaminnya diduga ke Al Quran dan viral di media sosial. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

BF kini telah ditahan Polres Metro Bekasi Kota. Dia pun disangkakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan dan atau mentransisikan, dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan,” ujar Aloysius.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun (penjara),” tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Jadwal Imsak Bekasi dan Sekitarnya Sabtu 14 Maret 2026

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Imsak Bekasi dan Sekitarnya Hari Ini 13 Maret 2026, Subuh Jam Berapa?

Megapolitan
3 hari lalu

Perampok SPBU Babelan Bekasi Bawa Kabur Brankas Berisi Rp130 Juta

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bekasi dan Sekitarnya Hari Ini 12 Maret 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal