Viral Pria di Bekasi Tempelkan Kelamin Diduga ke Al Quran, Begini Faktanya

Jonathan Simanjuntak
Polres Metro Kota Bekasi menangkap BF (36), warga Bekasi yang menempelkan kelaminnya diduga ke Al Quran dan viral di media sosial. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

BF kini telah ditahan Polres Metro Bekasi Kota. Dia pun disangkakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan dan atau mentransisikan, dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan,” ujar Aloysius.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun (penjara),” tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral Siswa Boarding School di Bekasi Diduga Dianiaya Teman, Polisi Selidiki

3 hari lalu

Pria Penghasut Pelajar di Bekasi Ditangkap, Ajak Serang-Bakar Kantor Polisi

4 hari lalu

Demo Besar-besaran di Thamrin, Massa Buruh Konvoi dari Bekasi ke Jakarta

8 hari lalu

Pilkades Serentak Digelar di 154 Desa Bekasi Hari Ini, Polda Metro Ikut Amankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal