Korban yang ketakutan tidak berani melawan. Setelah mendapatkan uang, pelaku kabur. Rekaman CCTV menjadi bukti penting yang akhirnya mengungkap identitas pelaku.
Tim Opsnal Resmob Polsek Cempaka Putih yang dipimpin AKP Yossy Januar bersama anggota lainnya langsung bergerak setelah mengidentifikasi pelaku. Polisi melacak transaksi dompet digital yang digunakan pelaku dan menemukan pemiliknya, seorang perempuan berinisial APS (33), yang kemudian mengungkap bahwa uang tersebut diberikan kepada Geger.
Tanpa buang waktu, polisi mengepung rumah GD dan menangkapnya beserta barang bukti sepucuk airsoft gun Glock 18 berisi 17 butir peluru gotri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.