Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah uang tunai hasil pungli sebesar Rp56 .000. Guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian pelaku dibawa ke Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 368 KUHPidana.