Viral Pungli di Cengkareng, Polisi Tangkap Pelaku

Dimas Choirul
Viral pungli di Cengkareng (Foto: Ist)

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah uang tunai hasil pungli sebesar Rp56 .000. Guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian pelaku dibawa ke Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 368 KUHPidana.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Destinasi
8 hari lalu

Berkunjung ke Masjid Assahara Jakarta Barat, Serasa di Madinah!

Megapolitan
12 hari lalu

Pasar Palmerah Semrawut, Pramono bakal Rapikan Seperti Cikini

Megapolitan
14 hari lalu

Razia Ramadan, 2.105 Miras Ilegal Disita dari Toko hingga Warung Jamu di Jakbar

Megapolitan
16 hari lalu

Banjir Rendam Permukiman Warga di Cengkareng Jakbar, Ketinggian Capai 40 Cm

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal