Menurut Jamal, apa yang dilakukan para pemotor itu bertentangan dan melanggar Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan sehingga terkena Pasal 287 ayat satu.
"Setiap orang yang melanggar. Di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan oleh rambu lalu lintas dipidana dengan maksimal 2 bulan kurungan," ujarnya.
Jamal mencatat, hal tersebut juga bertentangan dengan PP Nomor 15 tahun 2015 tentang jalan tol. Di mana penggunaan jalan tol tidak diperuntukkan kendaraan bermotor dan beroda dua.