Viral Terobos Jalan Tol Pulogebang-Kelapa Gading, 28 Pemotor Datangi Polisi

Bachtiar Rojab
Viral rombongan pemotor masuk Tol Pulogebang (Foto: Istimewa/Tangkapan Layar)

Menurut Jamal, apa yang dilakukan para pemotor itu bertentangan dan melanggar Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan sehingga terkena Pasal 287 ayat satu. 

"Setiap orang yang melanggar. Di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan oleh rambu lalu lintas dipidana dengan maksimal 2 bulan kurungan," ujarnya.

Jamal mencatat, hal tersebut juga bertentangan dengan PP Nomor 15 tahun 2015 tentang jalan tol. Di mana penggunaan jalan tol tidak diperuntukkan kendaraan bermotor dan beroda dua.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Viral Korban Banjir Sibolga Minta Maaf usai Jarah Minimarket, Alasannya Mengharukan

Belanja
9 jam lalu

In This Economy Barang Luxury Preloved Masih Diminati, Ini Fakta!

Seleb
12 jam lalu

Masih Berkabung, Raisa Tetap Hadiri Sidang Cerai di PA Jaksel Hari Ini

Seleb
13 jam lalu

Kondisi Terkini Onad di Pusat Rehabilitasi, Wajah Jadi Sorotan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal