Namun, ketika acara pernikahan tersebut berjalan, pihak WO tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan, seperti katering.
“Ketika waktu resepsi ternyata pihak wedding organizer tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan, dan dari pihak wedding organizer tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ujar Onkoseno.
Saat ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menerima ada 87 laporan polisi (LP) terkait dugaan penipuan ini.