Viral Video Hoaks Rusuh di Depan MK, Polisi Tangkap Pelaku

Ilma De Sabrini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono (Foto: iNews.id/dok).

SS ditangkap pada Sabtu malam sekitar pukul 20.00 WIB. Penyidik gabungan siber Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain printout Facebook satu bundel dan dua ponsel.

SS yang diidentifikasi polisi sebagai anggota FPI itu lantas dibawa ke Polda Metro Jaya dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

SS dijerat dengan sangkaan menyiarkan atau mengeluarkan pemberitaan bohong dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.

Tersangka dikenakan Pasal 14 dan 15 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
18 jam lalu

Beredar Surat Polres Tanjung Priok Minta THR, Polisi Pastikan Hoaks!

Nasional
3 hari lalu

Andi Azwan Minta Polisi Segera Periksa Rismon Sianipar terkait Dugaan Ijazah Palsu

Nasional
3 hari lalu

Andi Azwan: Rismon Sianipar Tak lagi Galak Seperti Singa, Sekarang Meong

Nasional
3 hari lalu

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Rismon Sianipar, Kubu Pelapor Bawa Bukti dari Jepang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal