Badri menjelaskan, rumah tersebut selama satu tahun memang sudah dijadikan tempat ibadah. Tapi warga melakukan protes lantaran disebutkan belum ada izin terkait pelaksanaan ibadah di rumah tersebut.
“Berdasarkan info dari pemilik rumah yang dijadikan tempat ibadah, itu sudah sering melaksanakan kumpul-kumpul, dan sudah 1 tahun. Menurut warga karena belum ada persetujuan atau izin pendirian rumah tempat ibadah,” ujarnya.
Dia menuturkan petugas melakukan mediasi kedua pihak. Kondisi kondusif setelah polisi ke lokasi
“Selanjutnya mungkin nanti dari pihak-pihak terkait yang dapat melakukan langkah selanjutnya,” pungkas dia.