"Tentunya memang dalam UU Perlindungan Anak dan anak yang berhadapan dengan hukum, kami harus mengedepankan upaya diversi atau restorative justice dan dari pihak keluarga korban nanti sore akan kami pertemukan, dan saat pemeriksaan didampingi orang tua dari pada para pelaku ini. Semoga nanti sore akan ada keputusan yang baik," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Bogor, Bapas dan melaksanakan konseling kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor.
"Berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa bagaimanapun pengawasan atau pendidikan oleh keluarga karena ini anak-anak masih di bawah 18 tahun dan keluarga sangat mempengaruhi termasuk grup dalam kelompok bermain mereka," ujar dia.
Sebelumnya, beredar rekaman video diduga aksi bullying remaja perempuan yang diunggah media sosial Instagram di Kota Bogor. Dalam video terlihat dugaan aksi bullying, bahkan beberapa kali terjadi pemukulan pada korban.
Tak sampai disitu, remaja tersebut juga sempat menendang bagian kepala hingga menyeret kaki korban. Dalam video beberapa rekannya sesama perempuan di lokasi hanya menonton aksi tersebut.
"Kembali terjadi, aksi pengeroyokan terhadap seorang remaja putri terekam kamera ponsel. Dari informasi yang didapat, aksi itu terjadi di sekitar lapangan Sempur, Kota Bogor, Minggu, 26 Juni 2022," tulis keterangan video tersebut dikutip MNC Portal.