Dalam prosesnya, Jakpro mengklaim memperhatikan para warga terdampak proyek tersebut yang tinggal di Kampung Bayam, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok.
Melalui program RAP yang berproses cukup panjang, Jakpro mengaku selalu mengedepankan asas kemanusiaan dan musyawarah serta mendorong partisipasi masyarakat. Kegiatan sosialisasi kepada warga Kampung Bayam rutin dilakukan secara intens dan menjalin komunikasi dengan perangkat kewilayahan atas isu-isu yang terjadi di lapangan melalui pendekatan humanis, inklusif dan edukatif.
Jakpro mengatakan warga Kampung Bayam yang mendapatkan kompensasi atas pembongkaran huniannya telah sepakat untuk membongkar secara mandiri bangunan yang dimiliki sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang disepakati kedua pihak. Warga juga sepakat mengosongkan area jangka waktu 30 hari.
"Mayoritas warga menyatakan bahwa RAP lebih humanis dan sangat membantu warga di tengah pandemi Covid-19 yang melanda ibu kota ketika itu. Totalnya, Jakpro mengucurkan dana sebesar Rp13,9 miliar untuk diberikan kepada 642 KK," tulis Jakpro dalam siaran persnya.
Jakpro menyebut nominal yang diterima warga tercatat bervariasi mulai dari Rp6 juta hingga Rp110 juta. Program RAP merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam.
Lewat program RAP Kelompok Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani juga sudah mendapat ganti untung. Tercatat 422 KK mendapat ganti untung sebesar Rp1,17 miliar.