Virgoun cs Terancam 4 Tahun Penjara terkait Penyalahgunaan Narkoba

Riyan Rizki Roshali
Polisi menampilkan Virgoun ke publik (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan musisi Virgoun bersama rekan perempuannya berinisial PA dan kru band berinisial BH sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Ketiganya terancam 4 tahun penjara.

“Terhadap ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri, wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun (penjara),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, Selasa (25/6/2024).

Virgoun diketahui menggunakan sabu untuk menurunkan berat badan. Sementara yang lainnya mengaku untuk menjaga stamina selama bekerja.

“Dari ketiga tersangka ini memiliki motif yang beda-beda, VTP (Virgoun) yang bersangkutan mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan,” ujar Syahduddi.

Polisi menangkap Virgoun dan PA di indekos Virgoun di Jakrta Selatan. Sementara BH ditangkap kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Selain sabu, BH juga ternyata mengonsumsi tembakau sintetis atau sinte.

“Tersangka BH mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintesis untuk bisa membantu tidur dengan nyaman,” kata Syahduddi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Terungkap! Modus Terbanyak Peredaran Narkoba: Dibawa dari Sumatra, Disimpan di Mobil

Music
6 hari lalu

Daftar Lengkap Pemenang Indonesian Music Awards 2025

Seleb
8 hari lalu

Panas! Ammar Zoni Tuduh Kesaksian Petugas Rutan Salemba soal Narkoba Salah Semua

Seleb
8 hari lalu

Ammar Zoni Bantah Punya Narkoba di dalam Penjara, Ini Kesaksiannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal