TANGERANG, iNews.id - Tuntutan Jaksa penuntut umum terhadap kasus pelecehan terhadap anak yang dilakukan oleh anak dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (20/10/2023). Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, memvonis 2 terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur itu dengan hukuman pidana 1 tahun dan restitusi sebesar Rp9 juta.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan bahwa putusan hakim ini sudah sesuai dengan harapan dari RPA Perindo yaitu tidak mengembalikan anak berkonflik dengan hukum (ABH) pada keluarganya. Pembinaan ABH dilakukan oleh negara, karena keluarga dianggap gagal dalam membina anaknya.
"Anak berkonflik dengan hukum ini terbukti secara sah melakukan perbuatan cabul terhadap korban anak, dimana telah diputus oleh majlis hakim dengan hukuman 1 tahun di tempatkan di Lembaga Pembinaan Anak, dan juga hakim memutuskan untuk membayar restitusi kepada korban ditanggungkan dari keluarga pelaku sebesar Rp9,3 juta," ujar Amriadi usai sidang berlangsung di PN Tangerang.
Lebih lanjut, Amriadi menjelaskan bahwa sebenarnya para pelaku ini ditempatkan di lembaga pembinaan anak. Adapun maksud tuntutan yang dilayangkan kepada pelaku adalah untuk memberikan efek jera, sekaligus memberi peringatan kepada orang tua bahwa anak masih butuh pendampingan. RPA Perindo menilai kasus ini terjadi karena ada unsur kelalaian dari orang tua.
"Kami melihat kalau anak berkonflik dengan hukum, bukan dipidanakan tetapi didik oleh negara agar lebih baik lagi agar tidak terjadi lagi perbuatannya yang bertentangan dengan hukum," lanjutnya.
Sebelumnya diketahui bahwa jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pembinaan satu tahun yang akan di LPSK Sentra Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Alasan JPU adalah karena kedua terdakwa masih di bawah umur, masih butuh pendampingan, dan ada kelalaian orang tua dalam kasus tersebut.