Wagub DKI Ancam Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan, Termasuk Odin Bar Kebayoran

Antara
Wakil Gubarnur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengajak masyarakat aktif mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. (Foto: Dok. SINDOnews).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan, termasuk kafe Odin Bar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kafe tersebut dinilai telah beberapa kali melanggar protokol kesehatan.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, tidak tebang pilih dalam memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19).

"Laporkan pada kami, nanti kami beri sanksi. Mau Odin, mau segala macam, enggak ada bekingan siapapun, yang tidak patuh laporkan. Lima kali kapan saja nanti akan saya panggil Satpol PP," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
24 jam lalu

Pemprov DKI Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi 30.774 Orang, 709 Bus Disiapkan

Nasional
2 hari lalu

Pemprov DKI bakal Perketat Pemilahan Sampah Sebelum Dikirim ke Bantargebang

Nasional
2 hari lalu

TPST Bantargebang Longsor, Menteri LH Minta Pemprov DKI Setop Pengelolaan Sampah Open Dumping

Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Larang Mobil Dinas Pemprov Jakarta Dipakai Mudik, Siapkan Sanksi Berat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal