JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum membahas penerapan jam malam sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19). Meski begitu, dia tak menampik jam malam yang diterapkan di Kota Bogor dan Kota Depok, Jawa Barat akan menjadi masukan bagi Pemprov DKI Jakarta dalam mengambil kebijakan.
Kota Bogor dan Kota Depok menerapkan jam malam lantaran masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. "Untuk DKI belum sampai ke situ, ini jadi masukan. Di Jakarta sejak awal pembukaan mal dan restoran kan sudah dibatasi ya jamnya sampai jam 20.00 WIB," katanya di Balai Kota, Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Pemprov DKI Jakarta, Riza menuturkan, lebih memilih menerapkan pembatasan jam kerja di perkantoran dengan mekanisme dua shif. Hal tersebut dinilai dapat mencegah terjadinya kerumunan kantor.
"Kita evaluasi memang ada masukan untuk tempat kafe yang buka sampai malam kita evaluasi. Jam malam kita perhatikan caranya macam-macam bisa saja tempat-tempat yang buka batas waktunya dipercepat," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin inspeksi mendadak (sidak) protokol kesehatan di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan pada Kamis, 3 September 2020 malam. Dalam sidak itu Anies menemukan satu kafe melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jalan Haji Nawi, Kebayoran Baru.
Dalam pantauannya Anies menemukan kafe itu tak menerapkan pembatasan 50 persen pengunjung. Anies sempat berbincang dengan pengelola kafe. Dia menegur agar protokol kesehatan dijalankan secara ketat.
"Kalau mau buka protokol kesehatan harus dilaksanakan, pengunjung maksimal 50 persen kapasitas," kata Anies yang memakai seragam Satpol PP Jakarta.