Wali Kota Depok Tunggu Surat Resmi Gubernur Jabar soal PSBB

Felldy Aslya Utama
Wali Kota Depok M Idris, Jumat (20/3/2020) (Foto: iNews/Iyung Rizky)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan pemberlakuaan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya mencegah penularan virus Covid-19 (virus Corona) di masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyatakan sampai saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok masih menunggu surat resmi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat yang akan dikeluarkan sebagai dasar pelaksanaan PSBB di Bodebek.

"Mengingat PSBB ini untuk wilayah Bodebek, maka ada peran dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta ada peran dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota," katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima iNews.id, Minggu (12/4/2020).

Kendati demikian, kata dia, pada hari ini, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok akan segera melakukan rapat terbatas (Ratas), yang selanjutnya akan dilakukan rapat teknis untuk konsolidasi menyikapi kabar tersebut.

"Termasuk persiapan-persiapan yang berkaitan dengan PSBB Bodebek di Kota Depok," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Buletin
5 hari lalu

Detik-Detik Muadzin di Depok Meninggal saat Sujud Salat Tarawih Terekam Kamera CCTV

Megapolitan
9 hari lalu

Jadwal Imsak Depok Hari Ini 13 Maret 2026, Cek di Sini!

Megapolitan
11 hari lalu

Terungkap! Suami Siri Pembunuh Wanita di Depok Tabur Bubuk Kopi untuk Hilangkan Bau Mayat  

Megapolitan
12 hari lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal