Wali Kota Depok Tunggu Surat Resmi Gubernur Jabar soal PSBB

Felldy Aslya Utama
Wali Kota Depok M Idris, Jumat (20/3/2020) (Foto: iNews/Iyung Rizky)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan pemberlakuaan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya mencegah penularan virus Covid-19 (virus Corona) di masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyatakan sampai saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok masih menunggu surat resmi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat yang akan dikeluarkan sebagai dasar pelaksanaan PSBB di Bodebek.

"Mengingat PSBB ini untuk wilayah Bodebek, maka ada peran dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta ada peran dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota," katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima iNews.id, Minggu (12/4/2020).

Kendati demikian, kata dia, pada hari ini, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok akan segera melakukan rapat terbatas (Ratas), yang selanjutnya akan dilakukan rapat teknis untuk konsolidasi menyikapi kabar tersebut.

"Termasuk persiapan-persiapan yang berkaitan dengan PSBB Bodebek di Kota Depok," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Jenazah Istri Jenderal Hoegeng Tiba di Rumah Duka Depok

Film
5 hari lalu

Wow! Depok Jadi Salah Satu Lokasi Syuting Film Lisa BLACKPINK 

Megapolitan
21 hari lalu

Mahasiswi Ditemukan Tewas di Depan Kamar Kos Depok, Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
23 hari lalu

Hujan Deras Bikin Kawasan GDC Depok Tergenang hingga Macet Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal