Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli

Rabu, 23 September 2026 - 12:39:00 WIB
Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli
PN Jaksel menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Wamen Imipas Silmy Karim (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, Rabu (23/9/2026). Permohonan praperadilan ini terkait sah tidaknya penahanan hingga penyitaan yang dilakukan KPK.

Sidang beragendakan pembuktian para pihak berperkara. Kubu Silmy juga bakal menghadirkan ahli di persidangan.

Sidang praperadilan itu digelar di ruang sidang 4 PN Jaksel dipimpin hakim tunggal praperadilan, Yuliana. Hadir pula tim pengacara Silmy Karim di antaranya Soleman B Ponto, Agus Sudjatmoko dan Teguh Hartono serta Tim Biro Hukum KPK.

Pihak Silmy telah menyerahkan bukti-bukti dokumen ke hadapan hakim tunggal praperadilan.

Setelah itu, pihak KPK menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada hakim. Tampak tumpukan dokumen sebanyak satu koper diserahkan ke hakim.

Hakim lalu memeriksa bukti-bukti yang telah diserahkan tersebut. Setelah ini, kubu Silmy bakal menghadirkan dua orang ahli, termasuk ahli hukum untuk memberikan keterangannya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut