Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, Rabu (23/9/2026). Permohonan praperadilan ini terkait sah tidaknya penahanan hingga penyitaan yang dilakukan KPK.
Sidang beragendakan pembuktian para pihak berperkara. Kubu Silmy juga bakal menghadirkan ahli di persidangan.
Sidang praperadilan itu digelar di ruang sidang 4 PN Jaksel dipimpin hakim tunggal praperadilan, Yuliana. Hadir pula tim pengacara Silmy Karim di antaranya Soleman B Ponto, Agus Sudjatmoko dan Teguh Hartono serta Tim Biro Hukum KPK.
Pihak Silmy telah menyerahkan bukti-bukti dokumen ke hadapan hakim tunggal praperadilan.
Setelah itu, pihak KPK menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada hakim. Tampak tumpukan dokumen sebanyak satu koper diserahkan ke hakim.
Hakim lalu memeriksa bukti-bukti yang telah diserahkan tersebut. Setelah ini, kubu Silmy bakal menghadirkan dua orang ahli, termasuk ahli hukum untuk memberikan keterangannya.
Editor: Reza Fajri