Wali Kota Jaksel Gelar Rapat Persiapan Penerapan PSBB Corona

Antara
Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali. (Foto: Dok. iNews.id).

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirimkan surat kepada Menkes pada 1 April 2020. Surat tersebut permintaan agar DKI bisa menerapkan status PSBB.

Selain itu Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 5 April 2020 juga mengirim surat kepada Menteri Kesehatan dengan Nomor B-29/KAGUGAS/PD 01.02/04/2020 terkait usulan penetapan PSBB DKI Jakarta.

Saat itu Menkes sempat meminta kepada Pemprov DKI untuk melengkapi data dan dokumen pendukung sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020. Permintaan Pemprov DKI kemudian disetujui untuk menetapkan PSBB yang ditandatangani oleh Menkes.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Resmikan Gereja HKBP Pondok Kelapa, Urus Izin 35 Tahun

Nasional
4 hari lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Megapolitan
4 hari lalu

Cerita Mencekam Pedagang di Kalibata, Terluka saat Selamatkan Diri dari Rusuh usai 2 Matel Tewas Dikeroyok

Megapolitan
4 hari lalu

Prapanca Jaksel Banjir, Belasan Motor Mogok gegara Nekat Terobos Genangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal