Wali Kota Jaksel Gelar Rapat Persiapan Penerapan PSBB Corona

Antara
Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali. (Foto: Dok. iNews.id).

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirimkan surat kepada Menkes pada 1 April 2020. Surat tersebut permintaan agar DKI bisa menerapkan status PSBB.

Selain itu Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 5 April 2020 juga mengirim surat kepada Menteri Kesehatan dengan Nomor B-29/KAGUGAS/PD 01.02/04/2020 terkait usulan penetapan PSBB DKI Jakarta.

Saat itu Menkes sempat meminta kepada Pemprov DKI untuk melengkapi data dan dokumen pendukung sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020. Permintaan Pemprov DKI kemudian disetujui untuk menetapkan PSBB yang ditandatangani oleh Menkes.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ganjar Ungkap Isi Pembicaraan dengan Anies: Kenang Masa Kuliah hingga Cerita Non-politik

2 hari lalu

Ganjar Bertemu Anies: Udara Jogja Mendadak Segar!

4 hari lalu

Viral Perempuan Dianiaya usai Dituduh Curi Amplop Hajatan di Jaksel, Polisi Selidiki

13 hari lalu

JPO Dekat Kantor Kejagung Jadi Sasaran Maling Besi, Langsung Diperbaiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal