Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirimkan surat kepada Menkes pada 1 April 2020. Surat tersebut permintaan agar DKI bisa menerapkan status PSBB.
Selain itu Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 5 April 2020 juga mengirim surat kepada Menteri Kesehatan dengan Nomor B-29/KAGUGAS/PD 01.02/04/2020 terkait usulan penetapan PSBB DKI Jakarta.
Saat itu Menkes sempat meminta kepada Pemprov DKI untuk melengkapi data dan dokumen pendukung sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020. Permintaan Pemprov DKI kemudian disetujui untuk menetapkan PSBB yang ditandatangani oleh Menkes.