JAKARTA, iNews.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tengerang efektif berlaku, Sabtu (18/4/2020) pukul 00.00 WIB. Hasil pemantauan hari pertama kebijakan PSBB di sejumlah titik pemantauan berjalan lancar.
Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah mengatakan, ada 48 titik pemantauan PSBB di Kota Tangerang. Mulai dari jalan nasional, jalan provinsi hingga jalan lingkungan yang berbatasan dengan kabupaten dan Jakarta Selatan.
"Saya bisa katakan 95 persen PSBB berjalan tertib. Tadi kami memantau di Jalan Gatot Subroto, Jalan Gaja Tunggal. Tadi juga kita memantau salah satu prabrik Gajah Tunggal rata-rata yang di jalan-jalan itu sudah memakai masker," ujar Arief dalam perbincangan dengan iNews, Sabtu (18/4/2020).
Dia mengakui masih ada sejumlah pengendara yang melanggar aturan PSBB. Misalnya, tidak menggunakan masker sebagai pelindung pencegahan virus corona (Covid-19).
"Ada yang bilang lupa, ada yang bilang belum dicuci, ada yang bilang enggak tahu," ucapnya.
Pada kesempatan itu dia menilai aturan PSBB bukan hanya diterapkan di sejumlah titik pemantauan. Penerapan PSBB, kata dia juga penting di lakukan di rumah besama keluarga.
"Jadi harapannya kegiatan PSBB itu berjalan lancar di semua sendi kehidupan masyarakat, baik di luar maupun yang di dalam rumah," katanya.