BOGOR, iNews.id - Polisi bakal menertibkan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong di Kota Bogor. Karena, menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan termasuk pelanggaran.
"Menggunakan knalpot brong akan mengganggu ketertiban jadi sudah seharusnya ditertibkan. Melanggar aturan, masyarakat wajib memahaminya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023).
Menurut dia, apabila ditemukan kendaraan yang memakai knalpot brong di jalanan Kota Bogor akan ditindak tegas oleh anggotanya sesuai dengan aturan berlaku.
"Saya sudah memerintahkan Kasat Lantas untuk melaksanakan penertiban terhadap knalpot brong, bilamana kedapatan agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Bismo.
Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot yang mengeluarkan suara bising itu sangat mengganggu masyarakat. Karena, tidak sedikit yang mengeluhkan masih banyaknya kendaraan dengan knalpot brong.
"Knalpot brong menjadi salah satu bahasan yang dikeluhkan warga Sindang Barang saat Jumat Curhat," katanya.