Pemilik lahan saat ini baru membelinya pada tahun 2005. Berdasarkan sertifikat yang dimiliki itu, lantas pemilik menutupnya dengan tembok beton.
"Jadi waktu itu tahun 2005 beli itu, pemilik itu sudah bilang ke Pak Endang (tokoh warga), nanti suatu saat saya mau pakai saya tutup ya, cuma hanya lisan. Untuk sementara gunakan dulu, nggak apa-apa dikasih pinjam lah," tutur Bayu Supranoto (41), pihak yang diberikan kepercayaan pemilik untuk mengurus lahan itu, Senin (06/02/23).
Bayu melanjutkan, 8 bulan lalu pemilik telah menyampaikan pada pengurus lingkungan akan segera menggunakan lahan yang digunakan sebagai akses jalan Gang Besan. Beberapa kali mediasi pertemuan dengan warga juga dilakukan.
"Delapan (8) bulan yang lalu kita mediasi, di situ disaksikan sama kelurahan, Pak RT dan warga juga. Dulu mediasi awal berjalan mulus, bagus lah, dengan adanya permintaan warga untuk meminta akses jalan keluar. Pengajuan mereka kita tampung dan akan kita berikan sebenarnya," katanya.
Menurut Bayu, saat itu keinginan warga yang meminta diberikan akses jalan seukuran 1 meter telah disetujui pemilik. Artinya, jalan gang tidak akan ditutup total. Namun di tengah proses, salah satu warga berinisial IM melaporkan Bayu ke polisi dengan tuduhan perusakan aset di lahan tersebut.
"Dia merusak rencana, dia mengklaim bahwa tanah itu punya jalan warga bukan milik kita. Akhirnya sekitar 3 minggu lalu kita edarkan surat penutupan jalan. Tiba-tiba saya dilaporkan ke polisi karena dianggap merusak jalan, ada bukti LP-nya. Marah dong kita, makanya kita tutup sekalian itu jalan," katanya.
Bayu beralasan, pelaporan polisi itu membuatnya kecewa hingga akhirnya membatalkan kebijakan pemberian akses jalan selebar 1 meter bagi warga. Dia mempersilakan warga menempuh jalur hukum jika merasa lahan yang ditutup tembok beton itu adalah jalan lingkungan.