JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum lama ini telah mengeluarkan kebijakan terkait pengelolaan tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yaitu Pulau C, D, dan G. Warga di kampung nelayan Muara Angke, Jakarta Utara, pun mengaku bersyukur pulau-pulau buatan itu akhirnya dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Ya senang. Soalnya kalau pemerintah yang mengurus kan pasti memikirkan masyarakat juga. Beda sama pihak swasta,” tutur salah satu warga Muara Angke, Suwardi, di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Pria itu merasa pemerintah bisa berlaku adil dalam pemanfaatan pulau reklamasi, khususnya dalam usaha peningkatan kesejahteraan warga pesisir Jakarta. “Kalau swasta yang kelola, kami khawatir akan digusur karena (kampung) ini kan kawasan padat dan kumuh. Mereka (swasta) kan tidak mau kawasannya berdampingan dengan kawasan kumuh, maunya lihat pemandangan yang bagus,” ujar Suwardi.
PT Jakarta Propertindo, salah satu BUMD DKI Jakarta, menyatakan kesiapannya untuk mengelola tanah hasil reklamasi di Teluk Jakarta usai mendapat penugasan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 120/2018. Penugasan itu meliputi pengelolaan lahan kontribusi dan pelaksanaan kerja sama meliputi pengelolaan sarana, prasarana dan utilitas umum di Pulau C, Pulau D, dan Pulau G sesuai yang diamanatkan dalam Panduan Rancang Kota (PRK).
Adapun yang dimaksud sarana-prasarana dan utilitas umum di antaranya adalah air bersih, persampahan, air limbah, drainase, ruang terbuka hijau, ruang terbuka biru, dan transportasi.
Warga Muara Angke lainnya, Fendi, berharap pengelolaan yang dilakukan pemerintah bisa membantu warga pesisir Jakarta memenuhi kebutuhan hidup mereka. “Kami mintanya tidak neko-neko, hanya minta sandang pangan tercukupi. Lahan pekerjaan juga ada. Kalau bergantung sebagai nelayan susah hidupnya,” ucapnya.