Warga Pindah KK di DKI Melonjak Jelang Tahun Ajaran Baru, Diduga terkait Zonasi Sekolah

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi sekolah (foto: Antara)

“Sistem zonasi ini kan akhirnya kan terdampak pada orang tua ingin menyekolahkan ke sekolah favorit, sehingga orang tua memindahkan anaknya ke sekolah terdekat,” ujarnya.

Kendati begitu, Budi menegaskan para orang tua calon peserta didik tidak serta merta mendapatkan sekolah favorit begitu memindahkan KK. Pasalnya dalam aturan zonasi, pindah KK harus setahun sebelumnya.

“Dalam aturan PPDB, (pindah KK) harus satu tahun sebelumnya, dalam hal ini 1 Juni 2022. Kalau tahun 2023 tidak boleh. Maksudnya, mereka yang berpindah setelah 2 Juni 2022 itu sampai dengan 30 Juni 2023 itu melanggar aturan kalau mendaftar,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Dalami Identitas Terapis Berusia 14 Tahun Tewas di Pejaten, Polisi Koordinasi dengan Dukcapil

Keuangan
2 bulan lalu

Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI

Nasional
4 bulan lalu

Hari Kedua Aksi Warga Gembok Gerbang SMAN 5 Bukittinggi, Protes Hasil PPDB!

Megapolitan
5 bulan lalu

SPMB Jakarta 2025: Tahapan Hari Ini, Pendaftaran dan Verifikasi Akun Dimulai 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal