BPBD DKI menambahkan jika terjadi keadaan darurat dapat menghubungi Call Center 112. Laporkan bila ditemukan genangan atau banjir melalui aplikasi JAKI dan peta bencana.
"Selain itu, kami akan membagikan peringatan dini melalui media sosial BPBD DKI Jakarta & Aplikasi JAKI," tutupnya.