WFA Berlaku usai Lebaran, Lalin di Jakarta Ramai Lancar

Riyan Rizki Roshali
Situasi lalin di Jakarta usai Lebaran masih terpantau ramai lancar pada Kamis (26/3/2026). (Foto: iNews.id/Riyan)

Sebagai informasi, Aturan WFA untuk ASN tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026. 

Sementara itu, ketentuan bagi pekerja swasta diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/11/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, penerapan WFA ini dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026. 

Harapannya, pemberlakuan WFA bisa membuat masyarakat melakukan mudik lebih awal sehingga pergerakan orang tidak terkonsentrasi pada satu waktu saja.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Selidiki Viral Dugaan Prostitusi Anak di Jakarta Libatkan WN Jepang

Nasional
5 hari lalu

Pramono soal Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah: Saya Tak Mau Setengah-Setengah!

Megapolitan
8 hari lalu

Update Banjir Jakarta: 80 RT dan 3 Ruas Jalan Masih Tergenang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal