Jika diperlukan, satgas juga bisa melakukan rapid antigen kepada pemudik atau pemikik rumah. Bila hasilnya positif, akan segera dilakukan karantina.
"Bahkan nanti akan dilakukan penindakan oleh satgas RW untuk pemeriksaan rapid dan seterusnya bahkan pemilik rumah yang warganya atau kedatangan pemudik ilegal baik itu syaratnya atau formilnya maka akan dilakukan karantina 5x24 jam," katanya.
Dengan begitu, diharapkan masyarakat tetap mengimbau masyarakat tidak melakukan mudik. Termasuk untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek sampai ada keputusan atau aturan lebih lanjut.
"Sekali lagi kami juga akan menunggu perkembangan turunan dari keputusan satgas covid pusat. Sekali lagi dinamika terkait dengan angka covid ini begitu naik turun ya kita tahu dan ini adalah titik-titik kritis menjelang Lebaran maka bisa saja akan ada aturan-aturan terbaru dari pemerintah pusat yang akan kita aplikasikan di wilayah Kota Bogor," katanya.