WN Prancis yang Eksploitasi 305 Anak Terancam Hukuman Mati

Ari Sandita Murti
Sindonews
Pengungkapan pelecehan seksual 305 anak di bawah umur oleh WN Prancis di Jakarta Barat. (Foto: Okezone/Muhammad Rizky)

JAKARTA, iNews.id - Seorang warga negara (WN) Prancis berinsial FAC alias Frans (65) ditangkap karena mengeksploitasi 305 anak di bawah umur di sejumlah hotel di Jakarta Barat. Pelaku diketahui terancam hukuman mati.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 81 jo Pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hukuman mati serta pidana minimal 10 tahun dan atau maksimal 20 tahun menunggu pelaku.

Pelaku diamankan di sebuah hotel di Jakarta Barat. Di sana pelaku tertangkap basah sedang mengeksploitasi secara seksual dan ekonomi dua anak perempuan di bawah umur.

"Pelaku diamankan dalam kondisi setengah telanjang," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Dalam penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan satu unit laptop. Pelaku diketahui mendokumentasikan semua aksinya saat mengeksploitasi anak di bawah umur di tiga hotel di Jakarta Barat.

"Hitungan 305 anak di bawah umur ini berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Jadi seluruh data yang ada pelaku videokan. Ada video yang tersembunyi dikamar ketika melakukan actionnya," ujar Nana.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
8 hari lalu

Negara-Negara Barat Kompak Kecam Israel Serang Lebanon: Hizbullah Akan Semakin Kuat

Nasional
10 hari lalu

Istana Bantah Kabar Prabowo bakal ke Italia usai Kunjungi Prancis

Internasional
11 hari lalu

PSG Juara Liga Champions, Suporter di Paris Malah Rusuh hingga Bakar Mobil

Nasional
11 hari lalu

Prabowo Bawa Pulang Kesepakatan Bisnis Rp61,25 Triliun usai Lawatan ke Prancis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal