WNA Bisa Buat e-KTP di Indonesia, Begini Caranya

Riezky Maulana
Ilustrasi perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) memiliki hak untuk memiliki e-KTP. Kartu identitas tersebut biasanya dibutuhkan untuk memperoleh pelayanan publik seperti layanan kesehatan maupun perbankan namun tidak memiliki hak politik seperti suara dalam pemilu.

Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menjelaskan memiliki e-KTP adalah hak bagi penduduk yang telah menginjak usia 17 tahun, pernah menikah atau telah menikah dan merupakan kewajiban pemerintah untuk memenuhinya.

“Setiap Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia wajib kita penuhi haknya memiliki e-KTP bagi yang memenuhi syarat,” kata David seperti dilansir dari situs Dukcapil Kemendagri, Kamis (10/3/2022).

WNA yang akan dilayani untuk memiliki e-KTP yakni WNA yang memiliki izin tinggal tetap serta dokumen perjalanan.

Izin tinggal tetap menjadi penentu terkait masa berlaku e-KTP tersebut. Jika izin tinggal tetap tersebut berlaku selama setahun, maka e-KTP milik WNA tersebut juga akan berlaku selama setahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 bulan lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

2 bulan lalu

KPK Geledah Ruangan Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta

2 bulan lalu

Dokter Gigi asal Vietnam Dideportasi ke Negaranya, Ketahuan Buka Praktik Tak Berizin di Ciputat

2 bulan lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal