Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebutkan masih banyak masyarakat yang abai protokol kesehatn. Hal itu ditemukan Bima dari hasil pemantauan hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) sejak ditetapkan sebagai zona merah.
Dia menyebut implementasi PSBMK dengan pemberlakuan jam malam membuat aktivitas warga Kota Bogor berkurang drastis dibanding kondisi normal. Menurutnya banyak warga sudah mengetahui kebijakan tersebut.
"Kita ingin kondisi ini tetap dipertahankan sambil kita lihat tren data covid-19. Ini konteksnya mengurangi penularan covid," ucapnya.
Bima menegaskan perlu ada penegakan hukum tegas untuk menekan penyebaran covid-19. DIa menyebut mulai Senin (31/08/2020), jika ada warga atau pelaku usaha ketahuan melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020.
"Sanksi yang teringan itu teguran, kerja sosial hingga denda. Untuk pelaku usaha bisa didenda hingga pencabutan izin usaha," katanya.