Zona Merah Covid-19, Kasus Positif di Kota Bogor Tambah 23 Jadi 597 Orang

Sindonews
Haryudi
Balai Kota Bogor. (Foto: Antara)

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebutkan masih banyak masyarakat yang abai protokol kesehatn. Hal itu ditemukan Bima dari hasil pemantauan hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) sejak ditetapkan sebagai zona merah.

Dia menyebut implementasi PSBMK dengan pemberlakuan jam malam membuat aktivitas warga Kota Bogor berkurang drastis dibanding kondisi normal. Menurutnya banyak warga sudah mengetahui kebijakan tersebut.

"Kita ingin kondisi ini tetap dipertahankan sambil kita lihat tren data covid-19. Ini konteksnya mengurangi penularan covid," ucapnya.

Bima menegaskan perlu ada penegakan hukum tegas untuk menekan penyebaran covid-19. DIa menyebut mulai Senin (31/08/2020), jika ada warga atau pelaku usaha ketahuan melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020.

"Sanksi yang teringan itu teguran, kerja sosial hingga denda. Untuk pelaku usaha bisa didenda hingga pencabutan izin usaha," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
12 jam lalu

KRL Rute Bogor Tambah 13 Perjalanan Mulai Hari Ini, Cek Jadwalnya

3 hari lalu

Mendes Ungkap 34.323 Desa Bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Ada yang 100%

13 hari lalu

Terungkap! Ini Kasus yang Diusut KPK di Pemkab Bogor

29 hari lalu

Tangga Viral di Puncak Bogor Ternyata Menuju Vila Bersejarah, Pernah Jadi Coffee House era Soekarno!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal