Zona Merah Covid-19, Wali Kota Depok Larang Balita hingga Lansia Masuk Mal

Irfan Ma'ruf
Lansia hingga balita dilarang masuk mal karena zona merah Covid-19 di Depok. (Foto ilustrasi/Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang dengan tegas anak di bawah usia 5 tahun, ibu hamil dan lanjut usia (Lansia) masuk area pusat perbelanjaan atau mal. Jam operasional mal juga dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.

"Pusat Perbelanjaan atau mal, supermarket, minimarket, beroperasi juga di batasai beroperasi, yaitu sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen," kata Mohammad Idris dalam keterangannya, Selasa (29/6/2021).

Larangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 yang berisi sejumlah larangan kegiatan dan aktivitas masyarakat. Kebijakan tersebut berlaku selama satu pekan, terhitung mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021.

Kota Depok saat ini bersama 9 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat kembali masuk zona merah atau zona risiko tinggi. Untuk itu, Wali Kota Depok mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat.

"Tetaplah di rumah kalau tidak ada keperluan darurat," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

BGN Pastikan MBG Tetap Lanjut saat Libur Sekolah, Prioritas Ibu Hamil-Balita

Nasional
3 hari lalu

Korban TPPO di Kamboja Termasuk Ibu Hamil 6 Bulan

Megapolitan
4 hari lalu

Penumpang KRL Commuter Line Tembus 724.536 saat Libur Natal, Stasiun Bogor Paling Ramai 

Nasional
14 hari lalu

Momen Ibu Hamil Kegirangan saat Perutnya Dielus Prabowo di RSUD Koja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal