Zona Merah Covid-19, Wali Kota Depok Larang Balita hingga Lansia Masuk Mal

Irfan Ma'ruf
Lansia hingga balita dilarang masuk mal karena zona merah Covid-19 di Depok. (Foto ilustrasi/Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang dengan tegas anak di bawah usia 5 tahun, ibu hamil dan lanjut usia (Lansia) masuk area pusat perbelanjaan atau mal. Jam operasional mal juga dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.

"Pusat Perbelanjaan atau mal, supermarket, minimarket, beroperasi juga di batasai beroperasi, yaitu sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen," kata Mohammad Idris dalam keterangannya, Selasa (29/6/2021).

Larangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 yang berisi sejumlah larangan kegiatan dan aktivitas masyarakat. Kebijakan tersebut berlaku selama satu pekan, terhitung mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021.

Kota Depok saat ini bersama 9 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat kembali masuk zona merah atau zona risiko tinggi. Untuk itu, Wali Kota Depok mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat.

"Tetaplah di rumah kalau tidak ada keperluan darurat," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Tragis! Kebakaran Panti Jompo, 12 Lansia Tewas karena Tak Bisa Berjalan

Buletin
17 hari lalu

Perjuangan Ibu Hamil di Bondowoso Ditandu Pakai Bambu untuk Melahirkan

Buletin
17 hari lalu

Pria Bermukena Kabur Setelah Gagal Rampok Lansia di Takalar, Mobil Pelaku Diamuk Warga

Megapolitan
29 hari lalu

Rumah di Pengadegan Pancoran Terbakar Hebat, Ada Lansia Terjebak

Nasional
1 bulan lalu

3 Jalur Alternatif ke Pantai Kuta Bali yang Wajib Diketahui Wisatawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal