Menag mengatakan, hilal di Aceh telah disampaikan oleh saksi dan disumpah di depan hakim agama setempat. Hilal ini pun disampaikan oleh Direktur Bimas Islam Kemenag saat pelaksanaan sidang isbat yang dilakukan secara tertutup.
“Kita terpaksa harus menunggu sampai wilayah yang paling barat di Aceh, karena hanya itu yang memenuhi persyaratan imkanurrukyat dilihat dari sudut elongasi dan dilihat dari segi ketinggian hilal,” ujarnya.
Ketinggian hilal pun telah sesuai kriteria yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.